Posted by : Altechisht Merv
Minggu, 29 Juni 2014
Assalamualaikum wr wb
Puasa
Puasa yang dalam bahasa Arab disebutkan dengan kata "Ash Shiyam" secara harfiah berarti menahan. Dan dalam dimensi syar'iyah adalah menahan secara khusus, yaitu menahan makan, minum, bersetubuh, merokok, berbicara buruk dan lainnya yang telah ditentukan oleh hukum syar'iyah di siang hari, menurut bentuk yang sudah ditetapkan.
Terkait dengan menahan ini adalah menahan omongan yang tidak bermanfaat, jorok dan lainnya dari berbagai ucapan yang haram dan makruh, mengingat adanya hadits yang melarang itu dalam puasa, apalagi untuk ucapan yang lain.
Terkait dengan menahan ini adalah menahan omongan yang tidak bermanfaat, jorok dan lainnya dari berbagai ucapan yang haram dan makruh, mengingat adanya hadits yang melarang itu dalam puasa, apalagi untuk ucapan yang lain.
Maka puasa adalah menahan secara khusus, dalam waktu khusus dan dengan syarat yang khusus, yang dijelaskan oleh Rasulullah SAW. Kewajiban puasa ini dimulai pada tahun kedua hijriyah. Dan dia merupakan salah satu rukun Islam yang lima, sebagaimana disebutkan di dalam Alquran, hadits dan ijma' ulama. Puasa tersebut juga diwajibkan oleh Allah SWT, kepada seluruh manusia sejak awal kali penciptaan. sebagaimana disebutkan dalam ayat suci Alquran:
(Albaqarah: 183-185)
Ayat ini bermaksud bahwa diwajibkan atas berpuasa di Bulan Ramadhan pada orang-orang mukmin atas hari-hari yang sudah ditentukan. Kemudian kepada orang-orang yang sudah tua, lemah, payah, dalam perjalanan dan sakit tidak diwajibkan atasnya berpuasa, namun ia harus mangganti puasanya dihari yang lain diluar bulan Ramadhan dan membayar Fidyah atau denda.
Puasa juga merupakan jalan menuju taqwa dan penghapusan dosa (Albaqarah :183 dan Al Ahzab :35). Rukun puasa ialah menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa (Makan, Minum dan Bersetubuh). Puasa Ramadhan dan hukum hukumnya ialah:
a. Larangan mendahului ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari
b. Cukup berita satu orang yang adil untuk Ru'yah bulan Ramadhan
c. Kewajiban niat berpuasa sebelum terbit fajar
d. Boleh membatalkan puasa sunah karena suatu hal
e. Bersegera dalam berbuka puasa
f. Sahur
g. Larangan puasa washol ( Berpuasa tanpa berbuka sampai batas tertentu)
h. Sunnah berbuka dengan kurma dan air
i. Larangan berbohong dan berbuat kebodohan ketika berpuasa
j. Mencium istri ketika berpuasa
k. Melakukan bekam ketika berpuasa
l. Memakai celak ketika berpuasa
m. Makan dan minum ketika berpuasa karena lupa
n. Muntah ketika berpuasa
o. Kafarat orang yang bersetubuh di siang hari bulan ramadhan
p. Berpuasa bagi yang junub
q. Tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena Uzur.
Semua uraian di atas dapat ditanyakan untuk informasi yang lebih luas.
Sekian...
Wassalamualaikum wr wb
Recent Posts

Hallo... Saya M Irsyad selaku manager blog ini mengucapkan "Selamat Menggunakan Blog ini". Semoga anda puas atas layanan kami. Read More...
Sekilas Info
PENGUMUMAN BLOG
Copyright © 2014 - By Andromeda. Diberdayakan oleh Blogger.